Hadapi Era Digital, Kemenkop UKM Gandeng Dekopin Susun RUU Perkoperasian
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ketua DPD Minta RUU Perkoperasian Lindungi Pelaku UMKM
"Salah satu terobosan pada 2019-20 adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang saya menjadi dewan pengawas di situ. LPDB-KUMKM ini adalah lembaga di bawah Kemenkop dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp2 triliun setiap tahun untuk pembiayaan koperasi," ungkapnya, Jumat (8/7/2022).
LPDB menawarkan skema pinjaman permodalan kepada koperasi dengan bunga rendah. Dengan harapan dana ini dapat terserap oleh pelaku koperasi sehingga jejaring dan usaha bisnis koperasi dapat berkembang jauh lebih pesat.
Selain itu, Agus juga menerangkan saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. Dengan harapan RUU ini dapat menjadi landasan hukum progresif yang bisa menguatkan eksistensi kelembagaan koperasi di era digital.
"Rencana RUU ini sudah diajukan ke Kemenkumham. Mereka (Kemenkumham) sudah dukung, untuk kita inisiatif untuk pengajuan draft RUU Perkoperasian menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Dekopin juga akan kita libatkan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian ini. Karena kita juga akan membutuhkan masukan-masukan dari gerakan koperasi,” ucapnya.
"Salah satu terobosan pada 2019-20 adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang saya menjadi dewan pengawas di situ. LPDB-KUMKM ini adalah lembaga di bawah Kemenkop dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp2 triliun setiap tahun untuk pembiayaan koperasi," ungkapnya, Jumat (8/7/2022).
LPDB menawarkan skema pinjaman permodalan kepada koperasi dengan bunga rendah. Dengan harapan dana ini dapat terserap oleh pelaku koperasi sehingga jejaring dan usaha bisnis koperasi dapat berkembang jauh lebih pesat.
Selain itu, Agus juga menerangkan saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. Dengan harapan RUU ini dapat menjadi landasan hukum progresif yang bisa menguatkan eksistensi kelembagaan koperasi di era digital.
"Rencana RUU ini sudah diajukan ke Kemenkumham. Mereka (Kemenkumham) sudah dukung, untuk kita inisiatif untuk pengajuan draft RUU Perkoperasian menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Dekopin juga akan kita libatkan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian ini. Karena kita juga akan membutuhkan masukan-masukan dari gerakan koperasi,” ucapnya.
Lihat Juga :