Imbas Antrean hingga 50 Tahun, Peminat Haji Furoda Diprediksi Meningkat

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
Imbas Antrean hingga...
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj memprediksi peminat haji furoda atau jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa mujamalah meningkat. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj memprediksi peminat haji furoda atau jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa mujamalah bakal meningkat. Hal ini sebagai imbas antrean haji reguler hingga mencapai satu abad.

"Memang tawaran yang menggiurkan dari haji furoda itu adalah tidak antre. Kalau reguler antreannya hingga 50 tahun yang nonreguler aja bertahun-tahun antreannya tapi haji furoda dia daftar tahun ini langsung berangkat," ujar Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean

Lebih lanjut Mustolih menyampaikan, haji furoda dapat menjadi alternatif bagi jamaah yang tidak ingin mengantre tapi mempunyai kemampuan secara finansial.

"Masyarakat memiliki antusias untuk naik haji dan punya kemampuan lebih. Maka saya kira lambat laun tambah besar peminatnya," ujarnya.

Baca juga: Konjen RI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Haji Furoda

Oleh karena itu Mustolih mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam memilih agen travel sebelum mendaftar haji furoda. Mereka juga harus memastikan agar travel penyelenggara memiliki izin yang masih berlaku di Kemenag serta pengaturan tata niaga dan perlindungan terhadap haji furoda.

"Ke depan mesti ada regulasi acuan yang bisa mengatur bagaimana pelaksanaan tata cara dan perlindungan terhadap haji furoda. Hal ini juga tentu saja berbicara secara bilateral kepada Arab Saudi bagaimana aturan main mekanisme visa Mujamalah," kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Tata kelola haji furoda, lanjut Mustolih, selain dapat mempengaruhi capaian pemerintah dalam perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini juga dapat mempengaruhi citra asosiasi haji ataupun travel-travel haji di Indonesia.

"Di sisi lain ada haji furoda yang berhasil diberangkatkan tetapi dengan adanya mereka-mereka yang tidak berangkat justru menjadi konsumsi publik. Diperlukan perlindungan untuk jamaah haji furoda karena diprediksi akan terus meningkat," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah melegalkan praktik haji furoda atau dikenal dengan calon jamaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah.

Walaupun haji furoda tidak masuk ke dalam kuota resmi haji Indonesia. Mereka tetap dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelaskan Pengembalian...
Jelaskan Pengembalian Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Kami Korban
Kemenhaj Pastikan Tahun...
Kemenhaj Pastikan Tahun Ini Tak Ada Haji Furoda
Foto Istri-istri Pejabat...
Foto Istri-istri Pejabat yang Berangkat Haji Furoda Diserahkan ke KPK
Bertemu Menteri Haji...
Bertemu Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi, KH Cholil Nafis Beri Saran Soal Kuota dan Visa Jemaah
Visa Haji Furoda Tidak...
Visa Haji Furoda Tidak Terbit, MUI: Hak Pemerintah Arab Saudi
Visa Haji Furoda Tidak...
Visa Haji Furoda Tidak Keluar, Haedar Nashir: Perlu Komunikasi Lebih Baik!
Penjualan Oleh-Oleh...
Penjualan Oleh-Oleh Haji di Tanah Abang Naik hingga 85 Persen
Mengenal Haji Furoda:...
Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji 2026 Mulai Masuk Asrama Haji Pondok Gede
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Pulau Kucing Diprediksi...
Pulau Kucing Diprediksi Punah dalam Beberapa Tahun Mendatang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved