Keadaban dalam Bernegara Hukum

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
Keadaban dalam Bernegara...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

BENARKAH kehidupan di negeri ini berkembang semakin beradab? Ataukah sebaliknya, terindikasi semakin biadab? Hemat saya, pertanyaan mendasar ini penting menjadi perhatian dan tanggungjawab semua pihak untuk menjawabnya secara objektif dan futuristik.

Sila ke-2 Pancasila, secara eksplisit berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ini hanya akan bermakna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, manakala dihayati, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, untuk semua urusan. Apalah arti hafalan, ataupun penjelasan berbusa-busa dalam suatu seminar, ketika perilakunya jauh dari kategori beradab, dan justru semakin mendekati kategori biadab.

Ambil contoh, perihal jabatan dan kekuasaan. Agar berhasil memperebutkannya, menurut Nihan (1991), ada 18 butir patokan praktis yang mesti dipraktikannya, yakni: berdusta, memutar balik fakta, memalsukan dokumen, memfitnah, memeras, menipu, menghasut, menyuap, intimidasi, bersikap keras, membenci, mencaci maki, menyiksa, memerkosa, merusak-menyabot, membumi hangus, membunuh sampai membantai. Ringkasnya, demi jabatan dan kekuasaan, segala cara dibenarkan, tanpa hirau rambu-rambu moralitas-religius.

Dari dulu hingga sekarang, komunisme mengajarkan hal-hal seperti itu. Aktivis, kader, pengikut partai komunis, dilatih membuat kabar hoaks. Sampai ahli dan terampil mempraktikannya. Diyakinkan bahwa mencederai, membunuh, dan membantai lawan politik, bukanlah dilarang. Persekusi secara fisik maupun melalui media sosial, menjadi salah satu senjata penaklukan lawan politik.

Pada ranah hukum, tampaknya kebiadaban politik itu mewarnai hukum dan kekuasaan. Rumus klasik, sebagaimana tersurat dalam UUD 1945, bahwa negeri ini “berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan semata”. Di situ tersirat ada kaitan antara hukum dan kekuasaan. Tetapi tidak terlihat, bagaimana dominasi politik atas hukum dan kekuasaan. Dominasi politik itu, munculnya pada praktik kenegaraan. Misal dikatakan, hukum itu produk politik. Kekuasaan pun dibagi-bagi sesuai dengan konfigurasi politik.

Bagi siapa pun yang konsisten terhadap UUD 1945, akan senantiasa mengatakan hukum itu panglima. Dalam suasana normal, tenang, dan damai, di situ hukum hadir dan berfungsi memberikan rasa aman, tertib, teratur dan adil. Sementara itu ketika kondisi genting, abnormal, rentan terjadi keambrukan negara, maka hukum tampil di garda paling depan. Begitu panglima (hukum) datang, sekalian praktik politik dan kekuasaan yang cenderung liar, liberal, banal, dikendalikan sedemikian rupa melalui penegakan hukum.

Betapapun Alvin Tofler (dalam Powershift. 1990), menyatakan bahwa relasi hukum, politik, dan kekuasaan itu digambarkan sebagai pergeseran dari penggunaan kekuasaan/kekuatan menjadi pendayagunaan otak/rasio/akal sehat, namun secara empiris, kekuasaan/kekuatan liar, acapkali muncul kembali dengan baju hukum, ketika akal sehat diganti dengan akal busuk. Di situlah, hukum sudah menjadi asesori, pembungkus, alat kekuasaan. Pergeseran situasi kenegaraan di negeri ini, tampaknya membenarkan tesis Tofler itu. Artinya, secara halus dan terselubung, makna sila ke-2 Pancasila, telah berubah total, dari manusia beradab menjadi manusia biadab.

Walaupun legalitas politik, dan kekuasaan, memiliki sandaran hukum (perundang-undangan), tetapi perilaku para aktor-aktornya, tetap saja tampil sebagai kekuatan. Kondisi demikian sengaja direkayasa, agar hukum dapat tampil seolah-olah berisi kekuasaan yang semakin beradab. Ketelanjangannya sebagai perilaku biadab, diupayakan ditutupi, melalui rumusan pasal, ayat, penafsiran, dan deskresi.

Satjipto Rahardjo (1994) mengekspresikan keprihatinan atas situasi terurai di atas dengan pernyataan: “Pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, aparat birokrasi, penjara adalah penjabaran kekuasaan (negara) ke dalam orde hukum. Manusia warga negara setiap saat berada pada ujung “penodongan” kekuasan seperti itu. Orang harus mematuhi atau menerima risiko berhadapan dengan polisi”.

Sebagaimana berkembang di Amerika Serikat, di negeri ini pun telah sering muncul hired guns (penembak gelap). Oknum-konum dari corporate lawyers, sering bekerja sama dengan oknum aparat, maupun preman, untuk pemenangan perkara di pengadilan. Penahanan, penyanderaan (gijzeling), atau somasi, sering digunakan sebagai prosedur formal. Keampuhan kolaborasi, kong-kalingkong oknum-oknum tersebut sangat gegirisi.

Kembali pada permasalahan peradaban, bahwa kekuasaan mestinya netral, taat pada rambu-rambu hukum. Semua politikus, penguasa, dan penegak hukum, mestinya amanah atas jabatan yang dipercayakan kepadanya. Jangan sampai ada praktik aji mumpung, yakni menggunakan kekuasaan untuk keserakahan. Lord Acton menyatakan bahwa “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak juga akan melakukan korupsi secara besar-besaran”. Bagi manusia beradab, pernyataan Lord Acton itu wajib ditepis, dilawan, diberantas. Perlawanan terhadap kekuasaan korup perlu terus ditingkatkan melalui institusionalisasi civil society (masyarakat berperadaban).

Dalam pada itu, kebiadaban sebagai sisi lain dari potensi dan perilaku manusia, sesungguhnya secara otentik dapat dimarginalkan, bila hukum, politik, dan kekuasaan dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan berdasarkan nilai-nilai moralitas-religius. Dengan kata lain, watak sekuler, liberal, dan serakah, wajib ditaklukkan dengan perilaku religius, amanah, dan visioner.

Dalam rangka peningkatan peradaban, sekaligus pemarginalan kebiadaban, kiranya negeri ini perlu mendayagunakan perlengkapan kenegaraan lain, yakni: moralitas-religius. Mengarusutamakan moralitas-religius dalam semua urusan, hendaknya menjadi program utama membangun sumberdaya manusia seutuhnya dan seluruhnya.

Dalam konteks negara hukum Pancasila, pengarusutamaan moralitas-regiligius itu, dikonkretkan dalam bentuk kehidupan bersama yang sarat dengan keseimbangan, keselarasan, dan keharmonisan. Segenap komponen bangsa wajib terus memupuk budaya musyawarah, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lintasan sejarah kehidupan manusia telah memberikan bukti-bukti empiris bahwa melalui pengarusutamaan moralitas-religius, suatu bangsa dapat meraih kehidupan gemah-ripah loh jinawi, tata titi tentrem, kerta raharja, dalam rahmat Allah SWT.

Walllahu’alam.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Doa Bersama Tragedi...
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved