Jumhur Hidayat: RKUHP Wajib Diuji Publik Biar Kita Tidak Mundur
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mau tidak terbuka dalam proses pembentukan UU, hanya bisa terjadi kalau kekuasaan politik dipegang oleh filosof seperti apa yang dikatakan Plato 2400 tahun lalu," terangnya.
Masalah negara dan manusia tidak akan berakhir sampai para filsuf menjadi raja di dunia ini atau sampai mereka yang sekarang kita sebut raja dan penguasa benar-benar menjadi filsuf.
Pertanyaannya, kata Jumhur, apakah para eksekutif maupun anggota DPR sekarang ini adalah sekelas filosof yang selalu berkhidmat kepada rakyat banyak.
"Jawabannya saya rasa sangat jauh dari itu. Tahun 89 saat kuliah di ITB saya dipenjara 3 tahun gara-gara dianggap terbukti melakukan penghinaan terhadap Pemerintah RI yang sah karena melakukan demo di kampus saat kehadiran Mendagri ke ITB kala itu," ungkap Jumhur.
Ia saat itu terjerat Pasal 154 KUHP dan pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau benar pasal-pasal seperti itu dihidupkan lagi dalam RKUHP ya gawat dong, berarti kita mundur lagi," pungkas Jumhur.
Masalah negara dan manusia tidak akan berakhir sampai para filsuf menjadi raja di dunia ini atau sampai mereka yang sekarang kita sebut raja dan penguasa benar-benar menjadi filsuf.
Pertanyaannya, kata Jumhur, apakah para eksekutif maupun anggota DPR sekarang ini adalah sekelas filosof yang selalu berkhidmat kepada rakyat banyak.
"Jawabannya saya rasa sangat jauh dari itu. Tahun 89 saat kuliah di ITB saya dipenjara 3 tahun gara-gara dianggap terbukti melakukan penghinaan terhadap Pemerintah RI yang sah karena melakukan demo di kampus saat kehadiran Mendagri ke ITB kala itu," ungkap Jumhur.
Ia saat itu terjerat Pasal 154 KUHP dan pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau benar pasal-pasal seperti itu dihidupkan lagi dalam RKUHP ya gawat dong, berarti kita mundur lagi," pungkas Jumhur.
Lihat Juga :