Yusril Ihza Mahendra Sarankan MUI Dibentuk dengan UU
loading...

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyarankan MUI dibentuk dengan UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi halal belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran sudah bukan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diintervensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel dikutip SINDOnews Selasa (5/7/2022).
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diintervensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel dikutip SINDOnews Selasa (5/7/2022).
Lihat Juga :