46 Jamaah Haji Dideportasi karena Travel Abal-abal, Menag Berang

Senin, 04 Juli 2022 - 16:44 WIB
loading...
46 Jamaah Haji Dideportasi karena Travel Abal-abal, Menag Berang
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 jamaah haji furoda tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 jamaah haji furoda tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, akibat dari ulah travel itu, 46 jamaah haji Indonesia ini dideportasi dari Arab Saudi padahal sudah membayar Rp200 juta-Rp300 juta.

"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka, karena enggak boleh mempermainkan nasib orang," kata Yaqut usai melakukan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, travel yang melakukan hal tersebut melakukan dosa besar. "Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu, kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," katanya.





Sekadar diketahui, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui PIHK. Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.

Dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)