4 Aturan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Idul Adha
Minggu, 03 Juli 2022 - 10:06 WIB
loading...
Wiku Adisasmita mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Libur Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan periode libur sekolah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak lengah, terlebih saat ini kasus Covid-19 kembali naik.
Dia mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.
Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin. “Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
Dia mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.
Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin. “Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
Lihat Juga :