Abdul Mu'ti Ungkap Jasa Besar Tjahjo Kumolo untuk Muhammadiyah
Sabtu, 02 Juli 2022 - 14:20 WIB
loading...
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti mengungkapkan bahwa mendiang Tjahjo Kumolo adalah seorang yang berjasa besar terhadap persyarikatan Muhammadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo selama hidup terus dituturkan oleh berbagai kalangan. Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) siang kemarin.
Salah satunya dituturkan oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di akun media sosialnya. Menurutnya, Tjahjo Kumolo adalah seorang yang berjasa besar terhadap persyarikatan Muhammadiyah.
"إنا لله وإنا إليه راجعون. اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه. Pak Tjahjo adalah seorang yang berjasa besar bagi Muhammadiyah," tulis Abdul Mu'ti dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (2/7/2022).
Dalam postingannya, Abdul Mu'ti menceritakan bahwa dirinya pernah menghadiri undangan Pengajian Ramadhan di Rumah Dinas Puan Maharani yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Abdul Mu'ti yang duduk satu meja dengan Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa badan hukum Muhammadiyah yang diterbitkan pemerintah Belanda tidak diakui oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Pemda meminta akte notaris Muhammadiyah.
Salah satunya dituturkan oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di akun media sosialnya. Menurutnya, Tjahjo Kumolo adalah seorang yang berjasa besar terhadap persyarikatan Muhammadiyah.
"إنا لله وإنا إليه راجعون. اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه. Pak Tjahjo adalah seorang yang berjasa besar bagi Muhammadiyah," tulis Abdul Mu'ti dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (2/7/2022).
Dalam postingannya, Abdul Mu'ti menceritakan bahwa dirinya pernah menghadiri undangan Pengajian Ramadhan di Rumah Dinas Puan Maharani yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Abdul Mu'ti yang duduk satu meja dengan Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa badan hukum Muhammadiyah yang diterbitkan pemerintah Belanda tidak diakui oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Pemda meminta akte notaris Muhammadiyah.
Lihat Juga :