DPR: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:25 WIB
loading...
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, pelaksanaan UU TPKS menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.
"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema “Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).
Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat. Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoertri itu menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.
Baca juga: UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA Ali Khasan dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat. Selain itu hadir juga Nafa Urbach, dan Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak Masnu'ah.
"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema “Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).
Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat. Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoertri itu menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.
Baca juga: UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA Ali Khasan dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat. Selain itu hadir juga Nafa Urbach, dan Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak Masnu'ah.
Lihat Juga :