Sejumlah Hasil Raker Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Kementeriaan LHK diharapkan dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, maupun Pemegang Izin Usaha di Bidang Kehutanan (Hutan Tanaman Industri, Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengamanan kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," tegas Sudin.
Selain itu, Komisi IV DPR meminta Kementerian LHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. Laporan juga mencakup jumlah denda ganti rugi yang disetorkan kepada kas negara melalui Kementerian LHK.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya.
Di akhir acara, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan dan kerjasama yang baik bagi Kementerian LHK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat. Dan baru saja saya mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 Kementerian LHK kembali mendapat predikat WTP," pungkas Menteri Siti.
Komisi IV DPR RI juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," tegas Sudin.
Selain itu, Komisi IV DPR meminta Kementerian LHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. Laporan juga mencakup jumlah denda ganti rugi yang disetorkan kepada kas negara melalui Kementerian LHK.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya.
Di akhir acara, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan dan kerjasama yang baik bagi Kementerian LHK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat. Dan baru saja saya mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 Kementerian LHK kembali mendapat predikat WTP," pungkas Menteri Siti.
(maf)
Lihat Juga :