Wakapolri Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri AKBP Brotoseno
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Dedi menegaskan, nantinya Komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan. Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa di antaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. "Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," kata Dedi.
Dedi menegaskan, nantinya Komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan. Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa di antaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. "Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," kata Dedi.
(cip)
Lihat Juga :