Kasus Impor Besi Baja, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenperin sebagai Saksi
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:14 WIB
loading...
Kejagung memeriksa dua orang petinggi di Kemenperin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua orang tersebut ialah Liliek Widodo (LW) diperiksa selaku Direktur Industri Logam Kemenperin. Saksi kedua adalah BS diperiksa sebagai Direktur Industri Logam periode 2020-2022. Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Petrogas terkait Kasus Impor Baja
"(Keduanya) diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Saksi ketiga yang diperiksa adalah NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin. Dia diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Saksi keempat ialah MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin. Saksi MA diperiksa untuk tersangka perorangan yakni TB, Tersangka T, tersangka BHL.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua orang tersebut ialah Liliek Widodo (LW) diperiksa selaku Direktur Industri Logam Kemenperin. Saksi kedua adalah BS diperiksa sebagai Direktur Industri Logam periode 2020-2022. Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Petrogas terkait Kasus Impor Baja
"(Keduanya) diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Saksi ketiga yang diperiksa adalah NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin. Dia diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Saksi keempat ialah MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin. Saksi MA diperiksa untuk tersangka perorangan yakni TB, Tersangka T, tersangka BHL.
Lihat Juga :