Pastikan Subsidi Energi Tepat Sasaran

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:20 WIB
loading...
Pastikan Subsidi Energi...
Pemerintah harus terus berupaya memperbaiki kebijakan subsidi energi, melakukan pengawasan ketat dan memastikan subsidi tersebut tepat sasaran atau dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
DI TENGAH melonjaknya harga minyak dunia, pemerintah mengambil kebijakan menahan harga energi seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), dan elpiji 3 kg. Imbasnya, alokasi anggaran subsidi energi melonjak tajam dari Rp152,2 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Ironisnya, subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin, banyak yang tak tepat sasaran. Hal ini pula yang membuat pemerintah menggodok rencana penggantian subsidi terbuka menjadi berbasis orang. Salah satu mekanismenya yakni pembelian BBM penugasan seperti RON 90 harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Nantinya akan diverifikasi, apakah konsumen tersebut memenuhi kriteria untuk menerima BBM subsidi jenis pertalite dan solar subsidi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang kendaraan dinas milik PNS,TNI, Polri, dan BUMN untuk mengonsumsi BBM dengan kadar oktan 90 itu. Payung hukum untuk pengaturan tersebut saat ini masih menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi. Khususnya untuk menandatangani usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis pertalite.

Menilik realisasi lifting minyak dari tahun ke tahun tampak kecenderungan terus turun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pada 2021 lifting (produksi minyak siap jual) hanya mencapai 660.000 barel per hari. Pada 2020 sebesar 707.000 barel per hari. Angka ini signifikan dibandingkan pada 2019 yang mencapai 745.000 barel per hari dan 2018 sebanyak 772 barel per hari. Bahkan, pada 2016 lifting minyak nasional sempat mencapai 831.000 barel per hari.

Angka lifting minyak yang terus menurun itu berbanding terbalik dengan konsumsi minyak nasional yang justru cenderung meningkat. Sejak beberapa tahun terakhir, konsumsi minyak nasional mencapai di atas 1,4–1,5 juta barel per hari. Dari sini terlihat gap yang cukup besar antara produksi dan konsumsi sehingga untuk menutupi selisihnya harus mengimpor.

Imbasnya, mau tidak mau pemerintah harus menyiapkan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) guna memenuhi pasokan minyak.

Data Kementerian ESDM memperlihatkan, realisasi subsidi energi pada 2021 mencapai Rp131,5 triliun, naik 19% dari target 2021 yang ditetapkan Rp110,5 triliun. Pemerintah menyebut kenaikan subsidi energi disebabkan pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

Lonjakan signifikan berasal dari subsidi BBM dan elpiji, yakni Rp83,7 triliun dari target awal Rp56,9 triliun, sedangkan subsidi listrik turun jadi Rp47,8 triliun dari target Rp53,6 triliun. Bila dibandingkan 2020, realisasi subsidi energi pada 2021 ini melonjak 37,4%. Realisasi subsidi energi pada 2020 mencapai Rp95,7 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan elpiji Rp47,7 triliun, dan subsidi listrik Rp48 triliun.

Besarnya subsidi di sektor energi tidak bisa dihindari karena BBM yang dijual kepada masyarakat saat ini tidak semuanya mengikuti harga pasar. Jenis pertalite, misalnya, yang saat ini dijadikan BBM penugasan dan dikonsumsi oleh sekitar 60% pengguna kendaraan, harganya dipatok Rp7.650 per liter, jauh di bawah harga keekonomian yang dihitung oleh ESDM sebesar Rp16.000 per liter. Demikian pula harga gas elpiji kemasan 3 kg yang saat ini dijual di pasaran di kisaran Rp20.000 per tabung, harganya sudah disubsidi sebesar Rp11.250 per kg sehingga total subsidi untuk setiap tabung mencapai Rp33.750 per kg.

Pemerintah sendiri memastikan akan terus melakukan reformasi subsidi energi pada 2022 dan juga tahun-tahun ke depan. Selain itu, pengelola negara terus berupaya memperbaiki kebijakan subsidi energi yang pada prinsipnya adalah memastikan subsidi tersebut tepat sasaran. Di satu sisi, reformasi subsidi energi ini juga harus selalu melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme semacam bantuan cash transfer sehingga daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap terjaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)