Pastikan Subsidi Energi Tepat Sasaran
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:20 WIB
loading...
Pemerintah harus terus berupaya memperbaiki kebijakan subsidi energi, melakukan pengawasan ketat dan memastikan subsidi tersebut tepat sasaran atau dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
DI TENGAH melonjaknya harga minyak dunia, pemerintah mengambil kebijakan menahan harga energi seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), dan elpiji 3 kg. Imbasnya, alokasi anggaran subsidi energi melonjak tajam dari Rp152,2 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Ironisnya, subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin, banyak yang tak tepat sasaran. Hal ini pula yang membuat pemerintah menggodok rencana penggantian subsidi terbuka menjadi berbasis orang. Salah satu mekanismenya yakni pembelian BBM penugasan seperti RON 90 harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Nantinya akan diverifikasi, apakah konsumen tersebut memenuhi kriteria untuk menerima BBM subsidi jenis pertalite dan solar subsidi.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang kendaraan dinas milik PNS,TNI, Polri, dan BUMN untuk mengonsumsi BBM dengan kadar oktan 90 itu. Payung hukum untuk pengaturan tersebut saat ini masih menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi. Khususnya untuk menandatangani usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis pertalite.
Menilik realisasi lifting minyak dari tahun ke tahun tampak kecenderungan terus turun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pada 2021 lifting (produksi minyak siap jual) hanya mencapai 660.000 barel per hari. Pada 2020 sebesar 707.000 barel per hari. Angka ini signifikan dibandingkan pada 2019 yang mencapai 745.000 barel per hari dan 2018 sebanyak 772 barel per hari. Bahkan, pada 2016 lifting minyak nasional sempat mencapai 831.000 barel per hari.
Angka lifting minyak yang terus menurun itu berbanding terbalik dengan konsumsi minyak nasional yang justru cenderung meningkat. Sejak beberapa tahun terakhir, konsumsi minyak nasional mencapai di atas 1,4–1,5 juta barel per hari. Dari sini terlihat gap yang cukup besar antara produksi dan konsumsi sehingga untuk menutupi selisihnya harus mengimpor.
Imbasnya, mau tidak mau pemerintah harus menyiapkan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) guna memenuhi pasokan minyak.
Data Kementerian ESDM memperlihatkan, realisasi subsidi energi pada 2021 mencapai Rp131,5 triliun, naik 19% dari target 2021 yang ditetapkan Rp110,5 triliun. Pemerintah menyebut kenaikan subsidi energi disebabkan pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dalam pemulihan ekonomi.
Ironisnya, subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin, banyak yang tak tepat sasaran. Hal ini pula yang membuat pemerintah menggodok rencana penggantian subsidi terbuka menjadi berbasis orang. Salah satu mekanismenya yakni pembelian BBM penugasan seperti RON 90 harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Nantinya akan diverifikasi, apakah konsumen tersebut memenuhi kriteria untuk menerima BBM subsidi jenis pertalite dan solar subsidi.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang kendaraan dinas milik PNS,TNI, Polri, dan BUMN untuk mengonsumsi BBM dengan kadar oktan 90 itu. Payung hukum untuk pengaturan tersebut saat ini masih menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi. Khususnya untuk menandatangani usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis pertalite.
Menilik realisasi lifting minyak dari tahun ke tahun tampak kecenderungan terus turun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pada 2021 lifting (produksi minyak siap jual) hanya mencapai 660.000 barel per hari. Pada 2020 sebesar 707.000 barel per hari. Angka ini signifikan dibandingkan pada 2019 yang mencapai 745.000 barel per hari dan 2018 sebanyak 772 barel per hari. Bahkan, pada 2016 lifting minyak nasional sempat mencapai 831.000 barel per hari.
Angka lifting minyak yang terus menurun itu berbanding terbalik dengan konsumsi minyak nasional yang justru cenderung meningkat. Sejak beberapa tahun terakhir, konsumsi minyak nasional mencapai di atas 1,4–1,5 juta barel per hari. Dari sini terlihat gap yang cukup besar antara produksi dan konsumsi sehingga untuk menutupi selisihnya harus mengimpor.
Imbasnya, mau tidak mau pemerintah harus menyiapkan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) guna memenuhi pasokan minyak.
Data Kementerian ESDM memperlihatkan, realisasi subsidi energi pada 2021 mencapai Rp131,5 triliun, naik 19% dari target 2021 yang ditetapkan Rp110,5 triliun. Pemerintah menyebut kenaikan subsidi energi disebabkan pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dalam pemulihan ekonomi.
Lihat Juga :