Kawasan Taman Wisata Dibuka Kembali, Siti Nurbaya: Perketat Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno menjelaskan, koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegas Wiratno.
Dijelaskan Wiratno, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat. Pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19.
"Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi. Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan," ucap Wiratno.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegas Wiratno.
Dijelaskan Wiratno, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat. Pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19.
"Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi. Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan," ucap Wiratno.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.
(maf)