Kemenag Terbitkan Edaran Kurban, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:43 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Edaran Kurban, Ini Panduan Lengkapnya
Kemenag menerbitkan edaran soal panduan salat Idul Adha hingga penyembelihan kurban. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada umat dalam menyelenggarakan ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan itu diedarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit PMK pada hewan.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Yaqut dalam website resmi Kemenag, Minggu (25/6/2022).



Edaran tersebut antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.



Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)