Kemenag Terbitkan Edaran Kurban, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:43 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Edaran...
Kemenag menerbitkan edaran soal panduan salat Idul Adha hingga penyembelihan kurban. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada umat dalam menyelenggarakan ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan itu diedarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit PMK pada hewan.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Yaqut dalam website resmi Kemenag, Minggu (25/6/2022).

Baca juga: Idul Adha Hampir Pasti Beda, Ketum PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Bersikap Biasa

Edaran tersebut antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.



Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi;

Ketentuan Umum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Gus Yaqut hingga Bupati...
Gus Yaqut hingga Bupati Sudewo Salat Iduladha di Masjid KPK
Diperiksa KPK, Hilman...
Diperiksa KPK, Hilman Latief Dicecar soal PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Menebar Kebaikan di...
Menebar Kebaikan di Hari Raya, Program TJSL InJourney Airports Sentuh Berbagai Wilayah Indonesia
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved