Tingkatkan Kompetensi, 1.326 Pengacara Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:55 WIB
loading...
Tingkatkan Kompetensi,...
Sebanyak 1.326 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.326 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) di Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Pri‎hartono menyampaikan, ujian UPA kali ini unik karena dikhususkan bagi peserta yang sudah mendaftar dan membayar biaya namun terpaksa tidak bisa mengikuti ujian pada Februari lalu karena terpapar Covid-19.

‎“Mereka kita persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari Covid saat ini bisa mengikuti ujian. Penyelenggaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.” katanya.

Baca juga: Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap

Keunikan lainnya, lanjut advokat senior yang karib disapa Dwi ini, hanya digelar di Jakarta. Ini berbeda dengan penyelenggaraan reguler yang dihelat di puluhan kota di Tanah Air. Terakhir ujian digelar di 51 kota.‎

“Jumlahnya sekarang 1.326 peserta, khusus hanya diadakan di Jakarta, untuk yang daerah-daerah kita pikirkan kemudian, yang penting kita berbuat dahulu agar Peradi memfasilitasi orang-orang yang sakit untuk bisa ujian, yang ingin menjadi advokat bisa terlaksana keinginannya,” ujar dia.

Baca juga: Gandeng STIH IBLAM, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA yang Diikuti 76 Peserta

Adapun materi ujiannya, kata Dwi, merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan di antaranya bagaimana membuat surat kuasa yang baik. Kemudian, membuat surat gugatan dan hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan PTUN.

“Itu semua diuji, tetapi untuk orang rajin belajar, pernah baca seharusnya bisa menjawab dengan mudah. Contohnya, kalau orang ditahan polisi berapa lama? 20 hari, itu kan sudah standar. Harapannya mereka sudah baca sehingga soal-soal itu bisa dijawab dan mereka bisa lulus,” katanya.

‎Dwi mengungkapkan, tantangan yang dihadapi advokat sekarang adalah persaingan dengan advokat internasional dan Indonesia. Persaingan advokat di dalam negeri, menurutnya kurang sehat karena banyak orang yang mengaku advokat. Ini akibat diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

‎“Kurang sehat akibat disaster atau kecelakaan putusan negara yang membuat banyak bermunculan orang yang merasa advokat. Kalimat saya kejam, merasa dirinya advokat karena disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” katanya.

Terkait dengan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022, Dwi mendukung langkah tersebut. ‎Menurutnya, Peradi menyambut baik karena ini merupakan langkah penting. Ini akan mengurangi atau memangkas birokrasi dan pertemuan yang tak jarang menjadi hal yang kurang baik karena hubungan dekat menjadi keberhasilan dan menentukan dalam suatu perkara. “Sistem elektronik itulah yang akan memangkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa diajak (sosialisasi)” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Benarkah Torpedo Kambing...
Benarkah Torpedo Kambing Mampu Tingkatkan Gairah Seksual?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved