KPK Ajak 34 Gubernur Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) .
Firli mengaku sangat memahami tantangan yang dihadapi gubernur dalam menangani pandemi. “Terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” tutur Firli dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Kendati begitu, kata dia, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Menurut Firli, keselamatan warga hal utama. Untuk itu, kepala daerah harus bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.
“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” tuturnya.
(Baca juga: Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap)
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan institusinya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai instruksi Presiden.
Yusuf berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” tuturnya.
Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan, bahwa pemda perlu melakukan langkah-langkah konkrit terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan, pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini.
Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Dia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisasi risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir tiga fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.
Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif ini, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi, meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK.
Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Firli mengaku sangat memahami tantangan yang dihadapi gubernur dalam menangani pandemi. “Terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” tutur Firli dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Kendati begitu, kata dia, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Menurut Firli, keselamatan warga hal utama. Untuk itu, kepala daerah harus bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.
“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” tuturnya.
(Baca juga: Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap)
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan institusinya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai instruksi Presiden.
Yusuf berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” tuturnya.
Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan, bahwa pemda perlu melakukan langkah-langkah konkrit terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan, pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini.
Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Dia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisasi risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir tiga fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.
Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif ini, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi, meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK.
Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
(dam)