Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Pastikan Sudah Kantongi Bukti
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.
KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan dari KPK terkait pencegahan ke luar atas nama Mardani Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. Mardani dicegah ke luar negeri bersama adik kandungnya, Rois Sunandar. Adik-kakak tersebut dicegah untuk enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
KPK sebelumnya juga sempat memeriksa Mardani Maming dan Rois Sunandar beberapa waktu lalu. Mardani diperiksa pada Kamis, 2 Juni 2022. Sedangkan Rois Sunandar, diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi perizinan tambang di Tanah Bumbu.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.
KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan dari KPK terkait pencegahan ke luar atas nama Mardani Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. Mardani dicegah ke luar negeri bersama adik kandungnya, Rois Sunandar. Adik-kakak tersebut dicegah untuk enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
KPK sebelumnya juga sempat memeriksa Mardani Maming dan Rois Sunandar beberapa waktu lalu. Mardani diperiksa pada Kamis, 2 Juni 2022. Sedangkan Rois Sunandar, diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Lihat Juga :