Tetapkan Hari Raya Idul Adha, PBNU Bakal Gelar Rukyatul Hilal di 55 Lokasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:40 WIB
loading...
Tetapkan Hari Raya Idul...
PBNU akan menggelar rukyah hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H, pada Rabu 29 Dzulqodah 1443 H, yang bertepatan dengan 29 Juni 2022 pada 55 titik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) akan menggelar rukyah hilal penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H pada Rabu 29 Dzulqo'dah 1443 H yang bertepatan dengan 29 Juni 2022 pada 55 titik di seluruh Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Pengurus Lembaga Falakiyah PBNU , Ma'rufin Sudibyo.



Ma'rufin menyampaikan, pada Rabu 29 Dzulqo'dah 1443 H saat maghrib, di seluruh Indonesia tinggi hilal toposentrik adalah antara 1º 12' (d Merauke, Papua) hingga 3º 22' (di Lhoknga, Aceh). Sementara elongasi hilal geosentrik antara 4º 37' (Merauke) hingga 5º 41' (Lhoknga).

Dalam pelaksanaan rukyah hilal, LF PBNU kata Ma'rufin akan menerapkan kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) sebagai landasan untuk penerimaan atau penolakan laporan rukyah hilal.

Menurutnya, sebuah laporan bisa diterima jika kondisi langit mendukung dan elemen posisi Bulan di tempat itu memenuhi kriteria IRNU yakni, tinggi toposentrik minimal 3º dan elongasi geosentrik minimal 6,4º.

"Berdasarkan pada prasyarat tersebut, maka sesungguhnya pada Rabu 29 Dzulqo'dah 1443 H kelak posisi hilal di seluruh Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria IRNU. Sehingga, apabila terdapat laporan terlihatnya hilal, maka secara kelembagaan akan ditolak," ujar dia.

Ma'rufin mengatakan, hal ini pun berlaku bagi struktur (jamiyyah) NU, baik di tingkat pengurus besar, propinsi (pengurus wilayah) hingga kabupaten/kota (pengurus cabang) beserta turunannya.

Meski kriteria IRNU baru diterapkan per Ramadhan 1443 H lalu dan secara teknis dan psikologis membutuhkan waktu untuk tersosialisasi, maka Ketua Umum PBNU, kata Ma'rufin akan mengambil kebijakan hadidul bashar.

"Apabila pada Rabu 29 Dzulqo'dah 1443 H tersebut ada yang mengaku melihat hilal maka kesaksiannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan kalangan sekitar yang mempercayai kesaksiannya. Jadi berlaku tapi terbatas, bukan untuk jamiyyah," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)