Akademisi UI: Pancasila Harus Jadi Landasan Geopolitik Nasional
Senin, 20 Juni 2022 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Proses penyusunan Pancasila ini sungguh panjang, ada BPUPKI. Kemudian, di sana juga sudah mulai ada perdebatan ide, di mana menurut penafsiran saya, Bung Karno memadatkan ini menjadi lebih singkat agar dapat mudah dipahami. Ini panjang prosesnya. Dari panitia delapan, ada kelompok Islam sebanyak dua orang. Sebelum Piagam Jakarta, komposisinya berubah kembali. Kelompok Islam ada empat orang, kelompok kebangsaan ada lima orang. Kemudian BPUPKI dibubarkan dan menjadi PPKI. Ini pun ditambah lagi enam orang. Makanya, Pancasila memang representasi yang tepat buat hidup berbangsa dan bernegara Indonesia,” katanya.
Senada, Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI Kris Wijoyo Soepandji menilai, dalam perspektif kebijakan hukum, Pancasila merupakan landasan, dengan demikian kepentingan nasional merupakan prioritas sehingga negara dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apalagi dalam konteks persaingan geopolitik, negara harus memiliki kemampuan untuk melihat secara jernih peran sektor strategis, contohnya adalah komoditas penting seperti gula, kelapa sawit, tembakau, cengkeh dan lain sebagainya terutama dalam menyediakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat luas, dengan demikian proses penyusunan kebijakan hukum negara tidak terjebak berbagai kemasan positif narasi sepihak.
“Bayangkan apabila negara kita tidak mampu membuat kebijakan hukum negara secara mandiri dan tepat di bidang yang menentukan masa depannya, dengan cara mengecilkan nilai-nilai Pancasila, maka berarti kita telah mengalami kekalahan secara legal. Karena pertarungan post-modern warfare itu, tak lain tak bukan ada pada ranah legal and ethical advantages,” jelas Kris.
Senada, Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI Kris Wijoyo Soepandji menilai, dalam perspektif kebijakan hukum, Pancasila merupakan landasan, dengan demikian kepentingan nasional merupakan prioritas sehingga negara dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apalagi dalam konteks persaingan geopolitik, negara harus memiliki kemampuan untuk melihat secara jernih peran sektor strategis, contohnya adalah komoditas penting seperti gula, kelapa sawit, tembakau, cengkeh dan lain sebagainya terutama dalam menyediakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat luas, dengan demikian proses penyusunan kebijakan hukum negara tidak terjebak berbagai kemasan positif narasi sepihak.
“Bayangkan apabila negara kita tidak mampu membuat kebijakan hukum negara secara mandiri dan tepat di bidang yang menentukan masa depannya, dengan cara mengecilkan nilai-nilai Pancasila, maka berarti kita telah mengalami kekalahan secara legal. Karena pertarungan post-modern warfare itu, tak lain tak bukan ada pada ranah legal and ethical advantages,” jelas Kris.
(cip)
Lihat Juga :