Ingatkan Kepala Daerah, Dirjen Keuda Kemendagri: Penggunaan DAK Harus Tepat Sasaran
Senin, 20 Juni 2022 - 14:43 WIB
loading...
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan daerah agar penggunaan DAK harus tepat sasaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Agus Fatoni mengingatkan daerah agar penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus tepat sasaran dan tetap memperhatikan akuntabilitas. Terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka sekaligus menjadi pembicara kunci pada Webinar Series Keuda Update, Seri ke-19 bertajuk "Kebijakan DAK Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam APBD". Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Arahan Wapres ke Sri Mulyani Cs Soal Penyusunan Dana Alokasi Khusus
Guna mendorong penggunaan DAK tepat sasaran, tambah Fatoni, Kemendagri secara konsisten berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pemetaan kegiatan DAK. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian/lembaga pengampu DAK."Pada kesempatan ini, kita hadir bersama untuk berkolaborasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan," jelas Fatoni.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Korupsi Dana Alokasi Khusus
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Upaya tersebut agar pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pembiayaan kreatif dan melaksanakan pendanaan terintegrasi.
"Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," terang Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka sekaligus menjadi pembicara kunci pada Webinar Series Keuda Update, Seri ke-19 bertajuk "Kebijakan DAK Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam APBD". Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Arahan Wapres ke Sri Mulyani Cs Soal Penyusunan Dana Alokasi Khusus
Guna mendorong penggunaan DAK tepat sasaran, tambah Fatoni, Kemendagri secara konsisten berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pemetaan kegiatan DAK. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian/lembaga pengampu DAK."Pada kesempatan ini, kita hadir bersama untuk berkolaborasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan," jelas Fatoni.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Korupsi Dana Alokasi Khusus
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Upaya tersebut agar pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pembiayaan kreatif dan melaksanakan pendanaan terintegrasi.
"Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," terang Fatoni.
Lihat Juga :