RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Bisa Di-PHK
Senin, 20 Juni 2022 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA. Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Jika ibu melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.
Baca juga: Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berkomitmen mendorong supaya RUU KIA segera disahkan. "DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," kata Puan Maharani pada 14 Juni 2022.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti melahirkan penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Jika ibu melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.
Baca juga: Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berkomitmen mendorong supaya RUU KIA segera disahkan. "DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," kata Puan Maharani pada 14 Juni 2022.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti melahirkan penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Lihat Juga :