Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Seluas 261,4875 Hektare
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah LP sebanyak 8 dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektare. Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan sebanyak 6 kasus dan penyelidikan 1 kasus serta yang tahap I sebanyak 1 kasus. “Kelima Polda Aceh denga jumlah LP 1 kasus. Rinciannya semua pelaku perorangan. Luas area terbakar 2 hektare. Belum ada tersangka. Dan satu kasus dalam proses penyidikan,” jelas Awi.
Untuk Polda Babel jumlah LP sebanyak 2 kasus dengan rincian, semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dengan Dua tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam proses sidik 2 kasus.
Awi menambahkan, pada tahun 2020 ini Bareskrim Polri belum mendapat laporan polisi namun Bareskrim, kata Awi tengah merampungkan dua kasus dimana pelakunya merupakan korporasi. “Bareskrim Polri ada dua kasus yang pelakunya korporasi pada 2019 dan pada 2020 ini P21 serta ada satu kasus yang pelakunya kasus pada 2019, pada tahun ini 2020 tahap 2,” papar Awi.
Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tetntang lingkugan hidup dan pasal 108 UU No 39/2014 tentang perkebunan. “ Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya. Disamping itu Presiden Jokowai dan Kapolri sejak awal 2020 telah mewarning seluruh kasatwil yang daerahnya rawan bencana karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadi karhutla,” demikian Awi.
Untuk Polda Babel jumlah LP sebanyak 2 kasus dengan rincian, semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dengan Dua tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam proses sidik 2 kasus.
Awi menambahkan, pada tahun 2020 ini Bareskrim Polri belum mendapat laporan polisi namun Bareskrim, kata Awi tengah merampungkan dua kasus dimana pelakunya merupakan korporasi. “Bareskrim Polri ada dua kasus yang pelakunya korporasi pada 2019 dan pada 2020 ini P21 serta ada satu kasus yang pelakunya kasus pada 2019, pada tahun ini 2020 tahap 2,” papar Awi.
Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tetntang lingkugan hidup dan pasal 108 UU No 39/2014 tentang perkebunan. “ Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya. Disamping itu Presiden Jokowai dan Kapolri sejak awal 2020 telah mewarning seluruh kasatwil yang daerahnya rawan bencana karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadi karhutla,” demikian Awi.
(alf)