Perindo Anggap Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi Logis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 12:15 WIB
loading...
Perindo Anggap Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi Logis
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun menilai reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan langkah logis. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama S Langkun menilai reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan langkah logis. Sebab ada beberapa pertimbangan yang harus diperbaiki terkait kinerja menteri.

"Saya menilai ini seseuatu hal bayangan saya logis yang logis. Karena soal pergantian atau reshuffle ini kan bukan cuma sekali ya," kata Tama dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk 'Polemik Dramaturgi Reshuffle' secara daring, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Tama mengatakan Kementerian Perdagangan misalnya, ketika ada kasus korupsi di situ, sangat wajar apabila Presiden Jokowi melakukan evaluasi kinerja. Sebab hal tersebut berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.



"Memang sudah suatu hal yang biasa dilakukan untuk memastikan bagaimana kemudian program-program Pak Jokowi yang kemudian sudah dicanangkan diawal tu kemudian bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Presiden Jokowi merombak kabinetnya pada Rabu (15/6/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia digantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) Sofyan Djalil digantikan mantan Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Untuk posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduduki Raja Juli Antoni (Sekretaris Dewan Pembina PSI) menggantikan Surya Tjandra yang sesama kader PSI.



Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini dijabat John Wempi Wetipo dirotasi menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor ditunjuk menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Reshuffle ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 64B tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju. Selain itu juga Surat Keputusan Presiden Nomor 24M Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)