Disaksikan Megawati, Ini Surat Pernyataan yang Ditandatangani Ganjar hingga Gibran

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:06 WIB
loading...
Disaksikan Megawati,...
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat pernyataan untuk mencegah dan memberantas KKN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela dan berperan proaktif dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Surat pernyataan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di sekolah partai. Penandatanganan itu disaksikan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual.



Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun terlebih dahulu membacakan poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Surat ini berisikan 12 poin yang wajib diteken oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP.

Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;

5. Bersikap jujur, transparan, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;

8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;

9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;

10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;

11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadi, saya akan menaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta siap mengundurkan diri dari jabatan;

12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apa pun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)