Pemantauan: Jaga Kualitas, dan Peningkatan Layanan Penyelenggaraan Haji

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:08 WIB
loading...
Pemantauan: Jaga Kualitas,...
Nurul Badruttamam Ketua Tim Pengawas Haji 1443 H / 2022 M - Itjen Kementerian Agama (Foto: Doc. Kemenag RI)
A A A
JAKARTA - Labbaika Allahumma Labbaik…
Labbaika Laa Syarika Laka Labbaik
Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulk
Laa Syarika Lak

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga kerajaan adalah Milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

Kalimat talbiyah terus bergema di bibir maupun sanubari mendengar kabar dibukanya kembali kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini menjadi kabar gembira setelah puasa haji selama dua tahun lamanya akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa kuota haji tahun 2022 sebanyak satu juta jemaah baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan total kuota yang diberikan untuk jemaah Indonesia yakni 100.051 jemaah untuk keberangkatan 1443H/2022M. Adanya pembatasan kuota ini tentu berdampak pada semakin panjangnya antrian haji di Indonesia. Namun hal itu tetap tidak mengurangi antusiasme jemaah haji Indonesia untuk mendaftar haji.

Untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan para jemaah haji selama di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Salah satunya adalah batasan usia jemaah di bawah 65 tahun. Selain itu penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan terpenuhinya vaksin minimal dua kali bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

Pelaksanaan haji kali ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Agama selaku panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Pasalnya, haji kali ini berlaku penyesuaian yang berkaitan dengan kebijakan pasca pandemi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satunya yang terjadi di Arab Saudi yaitu perubahan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang semula dari muasasah menjadi syarikah yang berdampak pada perubahan biaya-biaya yang ditetapkan.

Kementerian Agama merespons cepat berbagai perubahan tersebut dengan terus melakukan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyukseskan penyelenggaraan haji kali ini. Arah kebijakan haji Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Kebijakan yang dilakukan ini dimulai dari penetapan kuota haji, pembagian kuota, penyiapan akomodasi dari tanah air ke Arab Saudi hingga kebijakan fast track yang memberikan proses pelayanan proses keimigrasian (pre departure clearance) di Indonesia sebelum keberangkatan sehingga terjadi efisiensi waktu di embarkasi Jakarta.

Sedangkan layanan haji yang diberikan di Arab Saudi terdiri dari akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang menjadi titik perhatian utama. Konsumsi jemaah haji yang semula hanya dua kali makan sehari pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekarang disajikan dengan 3 kali makan dengan menu khas Indonesia diharapkan jemaah nyaman dalam melaksanakan ibadah.

Terbaru aturan dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) mengalami penambahan biaya yang tidak sedikit jumlahnya sekitar Rp1,5 triliun. Dengan komunikasi yang baik antar berbagai pihak masalah tersebut dapat terselesaikan dan jemaah haji dapat diberangkatkan.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa pemerintah sudah sangat siap dalam mengawal pemberangkatan hingga pemulangan jemaah haji 2022 dari Tanah Suci.

Membincang ibadah haji memang tidak ada habisnya, dari panjangnya antrian hingga detail perjalanan haji menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan kali ini, yakni melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dan mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan secara memadai; melakukan pemantauan guna memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memastikan seluruh sumberdaya (SDM, sarana prasarana, dana) telah dioperasikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan haji; menerima masukan dan usulan dari stakeholder demi perbaikan penyelenggaraan haji di Arab Saudi; dan memberikan masukan kepada pimpinan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.

Muara pelayanan haji ini adalah kepuasan yang dirasakan oleh jemaah selama menjalani prosesi ibadah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Kepuasan jemaah terhadap layanan haji akan dinilai dengan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik RI. Harapannya Indeks Kepuasan Jemaah Haji tahun 2022 tetap terjaga dengan kriteria sangat memuaskan.

Peran pengawasan hadir memastikan jemaah terlayani sebagaimana mestinya. Sehingga jemaah dapat menikmati perjalanan spiritual di tanah suci dengan khusyuk, tenang dan menjadi hajjan mabruron. Hal ini tentu saja menjadi barometer bagi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang selalu dinanti.

Nurul Badruttamam Ketua Tim Pengawas Haji 1443 H / 2022 M - Itjen Kementerian Agama
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)