BMKG Imbau Pengguna Transportasi Laut Hati-hati Hadapi Potensi Gelombang Tinggi Hari Ini

Kamis, 16 Juni 2022 - 06:11 WIB
loading...
BMKG Imbau Pengguna Transportasi Laut Hati-hati Hadapi Potensi Gelombang Tinggi Hari Ini
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi gelombang tinggi laut yang akan terjadi di sejumlah perairan Indonesia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) memprediksi potensi gelombang tinggi laut yang akan terjadi di sejumlah perairan Indonesia . BMKG bahkan mengeluarkan peringatan dini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan mulai hari ini, 16-17 Juni 2022.

Berdasarkan keterangan resmi BMKG, adanya gelombang tinggi ini dapat menyebabkan risiko terhadap keselamatan sejumlah pelayaran di Indonesia. Maka itu, BMKG mengimbau anjuran kecepatan ideal bagi kapal-kapal yang tetap harus berlayar dalam dua hari ke depan.

"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi kapal laut atau perahu," tulis keterangan resmi BMKG, Kamis (16/6/2022).

Adapun imbauan kapal laut yang dianjurkan oleh BMKG agar aman menghadapi gelombang tinggi tersebut sebagai berikut:



-Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m)

-Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m)

-Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m)

-Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Selain itu, BMKG juga tetap mengimbau agar masyarakat yang berdomisili di dekat pantai dan pesisir untuk waspada dengan gelombang tinggi tersebut.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tambah keterangan tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)