Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Rabu, 15 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dan sentra-sentra KI di Bali berkomitmen memberikan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual. Pada 2019-2022 telah terbit 207 surat pencatatan dan sertifikat KI yang terdiri 28 surat pencatatan KIK, 132 surat pencatatan ciptaan, 2 sertifikat paten, dan 45 sertifikat merek.
Dia berharap pencatatan Kain Endek dapat memotivasi masyarakat Bali untuk menciptakan motif-motif baru yang bernilai estetika tinggi. Seperti diketahui, Kain Endek bahkan pernah digunakan untuk busana merek fesyen Dior.
Sementara itu, kegiatan penyerahan surat pencatatan KIK ini dilakukan berbarengan dengan penyelenggaraan Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap II.
IP Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO yang diperkenalkan tahun 2016.
Dari proyek tersebut, lahir kesadaran akan eratnya hubungan kekayaan intelektual dan pariwisata. Oleh karena itu pada kegiatan IP Tourism, masyarakat yang berada di destinasi wisata dapat berkonsultasi dan mengikuti seminar terkait KI dari para ahli.
Sementara itu, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI ini. Dalam kegiatan ini akan diadakan beberapa kegiatan teknis seperti bimbingan teknis terkait pendaftaran atau pencatatan KI serta pemberian konsultasi dan pendampingan terkait KI di 33 wilayah di Indonesia secara bertahap.
Mengenal KIK Baru Bali
Dia berharap pencatatan Kain Endek dapat memotivasi masyarakat Bali untuk menciptakan motif-motif baru yang bernilai estetika tinggi. Seperti diketahui, Kain Endek bahkan pernah digunakan untuk busana merek fesyen Dior.
Sementara itu, kegiatan penyerahan surat pencatatan KIK ini dilakukan berbarengan dengan penyelenggaraan Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap II.
IP Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO yang diperkenalkan tahun 2016.
Dari proyek tersebut, lahir kesadaran akan eratnya hubungan kekayaan intelektual dan pariwisata. Oleh karena itu pada kegiatan IP Tourism, masyarakat yang berada di destinasi wisata dapat berkonsultasi dan mengikuti seminar terkait KI dari para ahli.
Sementara itu, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI ini. Dalam kegiatan ini akan diadakan beberapa kegiatan teknis seperti bimbingan teknis terkait pendaftaran atau pencatatan KI serta pemberian konsultasi dan pendampingan terkait KI di 33 wilayah di Indonesia secara bertahap.
Mengenal KIK Baru Bali
Lihat Juga :