Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan dua surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bali, di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali, Selasa (14/6/2022).
A A A
UBUD - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan dua surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bali. Yasonna mengungkapkan bahwa pencatatan ini akan memberikan nilai tambah bagi sektor pariwisata Bali. “Pencatatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk Identitas Bangsa,” katanya, di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali, Selasa (14/6/2022).

KIK yang baru diterima Bali yaitu Kain Endek Bali, dan Songket Bali. Sebelumnya, Bali telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis untuk produk Kopi Arabika Kintamani Bali, Mete Kubu Bali, Garam Amed Bali, Tenun Gringsing Bali, dan Kopi Robusta Pupuan Bali.

Menilai demikian pentingnya KIK untuk Indonesia, pemerintah telah menetapkan pemajuannya melalui Program Prioritas Nasional 2020-2024. Program Prioritas Nasional ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KIK Indonesia dan memperkuat database pelindungan hukum KIK serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KIK Indonesia.

“Program ini juga bertujuan untuk mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil dan membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerja sama antar stakeholder dalam memetakan potensi ekonomi KIK,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama Menkumham Yasonna menerima Surat Pencatatan Ciptaan untuk buku dengan judul 'Ciptaan Padmabhuwana Bali'. Surat tersebut diserahkan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang lebih dikenal sebagai Cok Ace.

“Buku ini saya tulis sendiri di masa pandemi, Pak Menteri. Saya menulis alasan kenapa Bali yang disebut subur ini bisa menduduki posisi provinsi paling terpuruk ke-34 selama 2 tahun, baru membaik di kuartal ini di posisi 32,” ucapnya.

Cok Ace juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menyerahkan surat pencatatan KIK Bali. Menurutnya, pencatatan tersebut selaras dan mendukung visi pembangunan Bali. “Penyerahan Surat Pencatatan KIK Bali merupakan wujud nangun sat kerthi lokal Bali melalui pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru yaitu dengan berkomitmen melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kearifan lokal dan daya cipta kreativitas dan inovasi paraintelektual dan masyarakat Bali baik yang bersifat komunal maupun individual,” ujar Cok Ace.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dan sentra-sentra KI di Bali berkomitmen memberikan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual. Pada 2019-2022 telah terbit 207 surat pencatatan dan sertifikat KI yang terdiri 28 surat pencatatan KIK, 132 surat pencatatan ciptaan, 2 sertifikat paten, dan 45 sertifikat merek.

Dia berharap pencatatan Kain Endek dapat memotivasi masyarakat Bali untuk menciptakan motif-motif baru yang bernilai estetika tinggi. Seperti diketahui, Kain Endek bahkan pernah digunakan untuk busana merek fesyen Dior.

Sementara itu, kegiatan penyerahan surat pencatatan KIK ini dilakukan berbarengan dengan penyelenggaraan Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap II.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)