Ungkap Isi RUU KIA, Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Puan mengatakan, seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Puan menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
(zik)
Lihat Juga :