Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:30 WIB
loading...
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Sekda Banjarnegara
"Diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," terang Ali.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," imbuhnya.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Sekda Banjarnegara
"Diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," terang Ali.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," imbuhnya.
Lihat Juga :