Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya
Senin, 13 Juni 2022 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Said melanjutkan, terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Padahal, kata dia, konstruksi UU Pemilu mendesain masa kampanye paling sedikit 7 bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Said menilai bahwa KPU telah salah kaprah mendefinisikan kampanye. Padahal, kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Sehingga seharusnya kampanye dipandang sebagai kepentingan pemilih untuk pendidikan politik, bukan peserta pemilu semata.
"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," paparnya.
Ketiga, dia menambahkan, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Padahal, kata dia, konstruksi UU Pemilu mendesain masa kampanye paling sedikit 7 bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Said menilai bahwa KPU telah salah kaprah mendefinisikan kampanye. Padahal, kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Sehingga seharusnya kampanye dipandang sebagai kepentingan pemilih untuk pendidikan politik, bukan peserta pemilu semata.
"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," paparnya.
Ketiga, dia menambahkan, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Lihat Juga :