KPK Sita Catatan Aliran Uang Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah

Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:10 WIB
loading...
KPK Sita Catatan Aliran Uang Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menyita catatan aliran uang korupsi di Pemkab Membramo Tengah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menggeledah salah satu lokasi di daerah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Papua, pada Kamis, 9 Juni 2022. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta catatan aliran uang dari salah satu rumah pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Diduga kuat, dokumen dan catatan aliran uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Mamberamo Tengah yang sedang disidik KPK.



"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini. Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut.

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberano Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)