Bupati Nonaktif PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:55 WIB
loading...
Bupati Nonaktif PPU...
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud didakwa menerima suap bersama sejumlah orang sebesar Rp5,7 miiiar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis.

Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Resmi Berbaju Tahanan KPK

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar. Uang itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.

Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman. Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved