Bupati Nonaktif PPU dan Bendahara Demokrat Balikpapan Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:55 WIB
loading...
Bupati Nonaktif PPU...
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud didakwa menerima suap bersama sejumlah orang sebesar Rp5,7 miiiar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis.

Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Resmi Berbaju Tahanan KPK

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar. Uang itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.

Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman. Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved