Perjuangkan Tenaga Honorer, Partai Perindo Sampaikan 3 Sikap Ini

Rabu, 08 Juni 2022 - 21:26 WIB
loading...
Perjuangkan Tenaga Honorer, Partai Perindo Sampaikan 3 Sikap Ini
Juru Bicara Partai Perindo Tama S Langkun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Nasib pegawai honorer (non-ASN) di lembaga pemerintah yang berada di ujung tanduk jadi perhatian Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai Perindo meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berjalan efektif pada tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun setelah peraturan berlaku. Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas lagi alias dihapus.

Menurut Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun, kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. "Namun, penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat," ujar Tama dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Tama mengatakan, merespons hal ini Partai Perindo menyampaikan tiga sikap. Pertama, pemerintah harus meninjau ulang berbagai kebijakan terkait dengan hal ini. "Kami paham bahwa pemerintah sedang menjalankan aturan. Namun, jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran. Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021), jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah," paparnya.



Kedua, lanjut Tama, siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer. Kendat sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang deg-degan menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas. Solusi dengan mengikutsertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar.

"Masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan tes CPNS. Bagi mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda (fresh graduate) dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi. Padahal tenaga honorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya."

Ketiga, pertimbangkan soal kesiapan Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintahan daerah. Potensi pincang dalam memberikan layanan publik sangat besar. "Tidak sedikit pemerintahan maupun Lembaga Negara yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan layanan publik. Salah satunya adalah di bidang pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air. Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo ini.



Tama menekankan, terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah harus hati-hati. Perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer, berikan dan terapkan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti tes CPNS. "Pertimbangannya, masalah tidak hanya menyangkut urusan perut dan kelangsungan hidup, akan tetapi juga soal penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)