Kasus Dugaan Mafia Impor Tanjung Priok-Tanjung Emas, Kejagung Periksa 2 Saksi
Selasa, 07 Juni 2022 - 22:35 WIB
loading...
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 terus diusut Kejagung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini tim penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi.
Baca juga: Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana merincikan, dua saksi yang diperiksa adalah, GHM selaku Direktur PT Bhineka Karya Manunggal dan MH selaku pihak swasta.
Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Bea dan Cukai sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,
"Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," jelasnya.
Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana merincikan, dua saksi yang diperiksa adalah, GHM selaku Direktur PT Bhineka Karya Manunggal dan MH selaku pihak swasta.
Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Bea dan Cukai sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,
"Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," jelasnya.
Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
(maf)
Lihat Juga :