Pakar Sebut Pemahaman Khilafatul Muslimin Atas Alquran dan Hadis Sempit

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:24 WIB
loading...
Pakar Sebut Pemahaman...
Dipimpin oleh Direktur Ditres Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi, Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Dipimpin oleh Direktur Ditres Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi, Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Para pakar dari berbagai bidang ilmu sepakat ideologi khilafah yang diserukan sekelompok masyarakat, bukanlah ideologi yang konkret dan karenanya tidak relevan bagi bangsa Indonesia pada masa kini dan mendatang. Baca juga: Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

"Dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadis," ujar Ahli Literasi dan Ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta, JM Muslimin.

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," sambung dia.

Jadi, lanjut dia, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum, ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

"Kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," kata Muslimin yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Lebih jauh Muslimin mengingatkan kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan. Karena itu, kata dia, jangan heran Khilafatul Muslimin akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana).

"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tandasnya.

Ahli Filsafat Bahasa Prof Dr Wahyu Wibowo berpandangan serupa. Prof Wahyu mengungkapkan sejumlah kebohongan.

"Misalnya yang bersangkutan mengklaim Islam tidak ada toleransi. Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong."

Dalam hal demokrasi, dia menunjukkan pernyataan Abdul Qodir Baraja yang menyebutkan aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan antara sistem Islam dan sistem demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan ada benturan prinsip yang tidak mungkin bisa dibuat kompromi, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam. Di titik inilah umat Islam akan selamanya menjadi pecundang.

"Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi," tegas Prof Wahyu.

Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, lanjut dia, Abdul Qodir Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. "Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada."

Atas semua pernyataan dan tindakan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono menegaskan Abdul Qadir Baraja yang mengaku sebagai Khalifah atau Amirul Mu'minin ceramah saat acara harlah PPUI Bekasi berjudul: Hanya Orang Biadab yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah, yang diupload pada 21 April 2021, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

"Orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tegas Prof Agus.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved