Pasca Haryadi Suyuti Jadi Tersangka, KPK Cek Penerbitan Perizinan di Yogyakarta

Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:18 WIB
loading...
Pasca Haryadi Suyuti...
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta

Usai penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, akan mengecek terkait penerbitan perizinan di Yogyakarta, khususnya di Malioboro.

Baca juga: OTT KPK Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan

"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).



Ia melanjutkan, ia akan mengecek bangunan-bangunan yang dibangun saat HS menjabat dan menyalahi aturan yang berlaku.

"Misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (HS) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan ya, nanti kita cek apakah ada sesuatu," ucapnya.

Diketahui, HS merupakan Wali Kota Yogyakarta yang menjabat dua periode. Alex menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya selama ini juga kerap mendengar keluhan masyarakat adanya proses perizinan yang bermasalah.

"Kalau laporan informasi dari masyarakat itu saya kira sudah cukup lama kita mendengar adanya proses-proses perizinan bermasalah di Yogyakarta. Ya, kita tahu bersama, bahwa Jogja itu kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen sangat marak," tutur Alex.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Vice President PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Atas perbuatan mereka, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved