Langkah Tegas Mendagri Bakal Tolak APBD jika Hal Ini Tak Dilakukan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:07 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan, akan akan menolak usulan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan. Hal ini jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
"Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam acara yang mengangkat tema 'Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri' tersebut.
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
"Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam acara yang mengangkat tema 'Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri' tersebut.
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
Lihat Juga :