Langkah Tegas Mendagri Bakal Tolak APBD jika Hal Ini Tak Dilakukan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:07 WIB
loading...
Langkah Tegas Mendagri...
Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan, akan akan menolak usulan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan. Hal ini jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.

Baca Juga: Mendagri


Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam acara yang mengangkat tema 'Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri' tersebut.

Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.

Ia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan daerah yang sempat tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," ujar dia.

Diketahui, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan 40 persen dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri yang ada pada katalog elektronik (e-katalog) dan tokodaring.

Aturan termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Tito akan mengumumkan daerah yang sudah dan belum melaksanakan komitmen tersebut pada September 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)