176 Pekerja Migran Gagal Berangkat, DPR Tagih Penjelasan Kepala BP2MI
Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:40 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menagih klarifikasi kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani terkait 174 PMI asal NTB yang gagal berangkat. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menagih klarifikasi kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani terkait 174 PMI asal NTB yang gagal berangkat. Pasalnya, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian, baik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia, juga perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI tersebut.
"Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," kata Saleh kepada wartawan dikutip Jumat (3/6/2022).
Kata Saleh, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menanyakan perihal ini ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru dikarenakan adanya perintah dari BP2MI pusat."Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi," ujarnya.
Baca juga: Buka Preliminary, Kepala BP2MI Sebut Jokowi Kebanggaan Indonesia
"Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," kata Saleh kepada wartawan dikutip Jumat (3/6/2022).
Kata Saleh, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menanyakan perihal ini ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru dikarenakan adanya perintah dari BP2MI pusat."Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi," ujarnya.
Baca juga: Buka Preliminary, Kepala BP2MI Sebut Jokowi Kebanggaan Indonesia
Lihat Juga :