Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Disebar ke Daerah Membutuhkan
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.
Baca juga: Antisipasi PMK, Dispernakan Waspadai Pengiriman Hewan Kurban dari Luar KBB
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.
Baca juga: Antisipasi PMK, Dispernakan Waspadai Pengiriman Hewan Kurban dari Luar KBB
(abd)
Lihat Juga :