TNI AD Gagalkan Penyelundupan 13,6 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

Kamis, 02 Juni 2022 - 05:29 WIB
loading...
TNI AD Gagalkan Penyelundupan 13,6 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13,6 kilogram asal Malaysia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY TNI AD menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13,6 kilogram asal Malaysia. Rencananya belasan kilogram sabu ini akan diselundupkan lewat Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan implementasi prajurit dari tujuh perintah KSAD. Salah satunya, bagaimana TNI AD hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu pemerintah daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (1/6/2022).

Tatang menuturkan, pimpinan TNI AD telah memberikan apresiasi atas aksi penggagalan sabu tersebut. Baca: Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Riau, Polres Tangsel Sita Sabu Seharga Rp9,3 Miliar

Hal ini menunjukan tren positif prajurit TNI yang mampu mengagalkan peredaran narkoba, apalagi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 5 kg di daerah perbatasan Kabupaten Keerom Papua pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu.

Tatang juga menyampaikan keberhasilan satuan TNI AD tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Pasalnya, tak sedikit informasi diterima dari masyarakat atas adanya penyelundupan tersebut.

“Ini menjadi bukti, kuatnya sinergitas TNI AD dengan masyarakat dan komponen bangsa lainnya, dalam mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Indonesia,” pungkas dia.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)