Wakil Ketua MPR: Pancasila Harus Jadi Ideologi dan Panduan Etis Seluruh Elemen Bangsa
Rabu, 01 Juni 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai ideologi dan filosofi kehidupan bernegara, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, Pancasila merupakan legitimasi terwujudnya bangsa dan negara Indonesia, yang diperlihatkan dalam bentuk tindakan dari para pendahulu bangsa saat sepakat membentuk negeri ini. ”Negeri ini terbentuk dari satu kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki beragam latar belakang, untuk merebut kemerdekaan dari penjajah,” katanya.
Baca juga: Sebut Peran Penting Bung Karno, Mahfud MD: Pancasila adalah Kesepakatan Luhur
Setelah merdeka, ujar Rerie, para pendiri bangsa itu melahirkan Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya sebagai pondasi dalam membangun negeri. Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus bisa diamalkan secara berkelanjutan dan lintas zaman dalam setiap langkah mengisi kemerdekaan. Karena ideologi dan filosofi kehidupan seperti Pancasila pada perjalanannya selalu saja melewati berbagai ujian dalam ruang dan waktu.
Senada, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Ratno Lukito berpendapat hingga saat ini, belum terjadi revolusi hukum di Indonesia. Karena hingga saat ini hukum yang berlaku di Indonesia masih mewarisi nilai-nilai hukum di zaman Belanda. Bahkan, draf revisi RUU KUHP sudah melewati belasan kali kajian, namun belum juga berhasil menjadi undang-undang. ”Padahal, bangsa Indonesia memiliki Pancasila, yang nilai-nilai yang dikandungnya bisa menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan sebagai sumber hukum di negeri ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi mengungkapkan, problem besar negara kita adalah masalah hukum, karena banyak permasalahan di negeri ini sangat berkaitan dengan hukum. Hal itu terjadi karena proses transisi dari hukum di masa kolonial ke masa hukum nasional yang berlaku saat ini, belum mendapat penjelasan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang diberlakukan.
”Akibatnya, banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. Nilai-nilai Pancasila bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Sebut Peran Penting Bung Karno, Mahfud MD: Pancasila adalah Kesepakatan Luhur
Setelah merdeka, ujar Rerie, para pendiri bangsa itu melahirkan Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya sebagai pondasi dalam membangun negeri. Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus bisa diamalkan secara berkelanjutan dan lintas zaman dalam setiap langkah mengisi kemerdekaan. Karena ideologi dan filosofi kehidupan seperti Pancasila pada perjalanannya selalu saja melewati berbagai ujian dalam ruang dan waktu.
Senada, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Ratno Lukito berpendapat hingga saat ini, belum terjadi revolusi hukum di Indonesia. Karena hingga saat ini hukum yang berlaku di Indonesia masih mewarisi nilai-nilai hukum di zaman Belanda. Bahkan, draf revisi RUU KUHP sudah melewati belasan kali kajian, namun belum juga berhasil menjadi undang-undang. ”Padahal, bangsa Indonesia memiliki Pancasila, yang nilai-nilai yang dikandungnya bisa menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan sebagai sumber hukum di negeri ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi mengungkapkan, problem besar negara kita adalah masalah hukum, karena banyak permasalahan di negeri ini sangat berkaitan dengan hukum. Hal itu terjadi karena proses transisi dari hukum di masa kolonial ke masa hukum nasional yang berlaku saat ini, belum mendapat penjelasan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang diberlakukan.
”Akibatnya, banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. Nilai-nilai Pancasila bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia,” paparnya.
Lihat Juga :