Wakil Ketua MPR: Pancasila Harus Jadi Ideologi dan Panduan Etis Seluruh Elemen Bangsa
loading...
A
A
A
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi mengungkapkan, problem besar negara kita adalah masalah hukum, karena banyak permasalahan di negeri ini sangat berkaitan dengan hukum. Hal itu terjadi karena proses transisi dari hukum di masa kolonial ke masa hukum nasional yang berlaku saat ini, belum mendapat penjelasan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang diberlakukan.
”Akibatnya, banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. Nilai-nilai Pancasila bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia,” paparnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat dalam tatanan hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan panduan setiap proses pembuatan kebijakan yang pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Sangat disayangkan dalam penerapan kebijakan di negeri ini seringkali pelaksanaannya menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Hakim Tipikor Bandung, Ihat Subihat mengungkapkan ada dua tantangan besar yang harus dihadapi Pancasila yaitu tantangan internal dan eksternal. Menurut Ihat, tantangan internal terjadi karena rakyat Indonesia mengalami amnesia sejarah sehingga saat ini banyak terjadi konfrontasi ideologi, bahkan dalam betuk ancaman untuk memecah belah bangsa dan penghancuran sumber daya alam.
”Sedangkan tantangan dari luar dalam bentuk budaya asing yang masuk seiring kemajuan teknologi, di tengah upaya bangsa ini mewujudkan anak bangsa yang memiliki nilai-nilai budi pekerti, ramah dan gotong-royong,” kata dia.
Co Founder The Center for Indonesian Crisis Strategic Resolution, Makmun Rasyid mengungkapkan di kalangan milenial tumbuh pemahaman Pancasila sebagai sumber hukum masih sebagai lip service saja. Padahal, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya diharapkan sebagai inspirasi, tetapi harus diimplementasikan.
Makmun sangat prihatin terhadap hasil salah satu survei di kalangan milenial yang menunjukkan bahwa hanya Sila Pertama Pancasila Ketuhanan Maha Esa yang dikenal oleh kalangan milenial. Sementara, empat sila lainnya tidak banyak dikenal oleh kalangan milenial.
“Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran kelompok milenial yang tidak memahami Pancasila berpotensi melakukan tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai yang kita sepakati di negeri ini,” katanya.
”Akibatnya, banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. Nilai-nilai Pancasila bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia,” paparnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat dalam tatanan hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan panduan setiap proses pembuatan kebijakan yang pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Sangat disayangkan dalam penerapan kebijakan di negeri ini seringkali pelaksanaannya menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Hakim Tipikor Bandung, Ihat Subihat mengungkapkan ada dua tantangan besar yang harus dihadapi Pancasila yaitu tantangan internal dan eksternal. Menurut Ihat, tantangan internal terjadi karena rakyat Indonesia mengalami amnesia sejarah sehingga saat ini banyak terjadi konfrontasi ideologi, bahkan dalam betuk ancaman untuk memecah belah bangsa dan penghancuran sumber daya alam.
”Sedangkan tantangan dari luar dalam bentuk budaya asing yang masuk seiring kemajuan teknologi, di tengah upaya bangsa ini mewujudkan anak bangsa yang memiliki nilai-nilai budi pekerti, ramah dan gotong-royong,” kata dia.
Co Founder The Center for Indonesian Crisis Strategic Resolution, Makmun Rasyid mengungkapkan di kalangan milenial tumbuh pemahaman Pancasila sebagai sumber hukum masih sebagai lip service saja. Padahal, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya diharapkan sebagai inspirasi, tetapi harus diimplementasikan.
Makmun sangat prihatin terhadap hasil salah satu survei di kalangan milenial yang menunjukkan bahwa hanya Sila Pertama Pancasila Ketuhanan Maha Esa yang dikenal oleh kalangan milenial. Sementara, empat sila lainnya tidak banyak dikenal oleh kalangan milenial.
“Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran kelompok milenial yang tidak memahami Pancasila berpotensi melakukan tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai yang kita sepakati di negeri ini,” katanya.
(cip)