DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa

Rabu, 01 Juni 2022 - 14:19 WIB
loading...
DJKI Perjuangkan Peraturan...
DJKI Kemenkum HAM menyampaikan gagasan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional dalam pertemuan di Jenewa.
A A A
JENEWA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovernmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa.

"Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efektif serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin (30/5/2022) dalam pertemuan tersebut.

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat.

"Mari kita berangkat dari perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi," lanjut Yasmon.

Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG. Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka.

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi
paten mereka. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Bajak Film dan Konten...
Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved