DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa

Rabu, 01 Juni 2022 - 14:19 WIB
loading...
DJKI Perjuangkan Peraturan...
DJKI Kemenkum HAM menyampaikan gagasan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional dalam pertemuan di Jenewa.
A A A
JENEWA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovernmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa.

"Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efektif serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin (30/5/2022) dalam pertemuan tersebut.

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat.

"Mari kita berangkat dari perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi," lanjut Yasmon.

Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG. Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka.

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi
paten mereka. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Bajak Film dan Konten...
Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved