Politikus PDIP Pertanyakan Aturan Perusahaan Sawit Wajib Berkantor di Indonesia
Senin, 30 Mei 2022 - 20:46 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus. FOTO/DOK. DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa perusahaan sawit harus berkantor pusat di Indonesia. Menurutnya, statement itu sangat progresif, populis, dan heroik.
"Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tetapi apa memang ada regulasinya? Apakah memang ada UU atau aturan pemerintah yang menyatakan dan mengharuskan semua investor yang berinvestasi harus berkantor pusat di Indonesia?" kata politikus PDIP ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Deddy mengaku sangat mendukung pernyataan Luhut jika kebijakan itu serius dilakukan. Namun perlu dipikirkan juga apakah hal itu tidak berdampak pada investasi di Indonesia.
"Apakah dulu Exxon dan Freeport kantor pusatnya ada di Indonesia? Atau apakah sekarang PWC, McKenzie, Huadian, Newmont, Chingsan, Huawei, Virtue Dragon, Obsidian, Silk Road dan sebagainya itu juga harus berkantor pusat di Indonesia?" ujar legislator dari Dapil Kalimantan Utara ini.
"Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tetapi apa memang ada regulasinya? Apakah memang ada UU atau aturan pemerintah yang menyatakan dan mengharuskan semua investor yang berinvestasi harus berkantor pusat di Indonesia?" kata politikus PDIP ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Deddy mengaku sangat mendukung pernyataan Luhut jika kebijakan itu serius dilakukan. Namun perlu dipikirkan juga apakah hal itu tidak berdampak pada investasi di Indonesia.
"Apakah dulu Exxon dan Freeport kantor pusatnya ada di Indonesia? Atau apakah sekarang PWC, McKenzie, Huadian, Newmont, Chingsan, Huawei, Virtue Dragon, Obsidian, Silk Road dan sebagainya itu juga harus berkantor pusat di Indonesia?" ujar legislator dari Dapil Kalimantan Utara ini.
Lihat Juga :