Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88 Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:15 WIB
loading...
Mahasiswa yang Ditangkap...
Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA (22) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri, IA (22) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Terduga teroris tersebut diketahui mahasiswa aktif di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Mahasiswa Berprestasi Universitas Brawijaya



"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Aswin.

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 sekitar pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.

IA disebut Densus 88 sebagai salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Pakar Pangan Unibraw...
Pakar Pangan Unibraw Sebut Produksi Beras RI Tertinggi dalam Sejarah, Stok Melimpah
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
Rekomendasi
Kembangkan Bisnis, Influencer...
Kembangkan Bisnis, Influencer Amelia Buka Klinik Baru di Jakarta
IDSurvey Siap Terapkan...
IDSurvey Siap Terapkan Bisnis Hijau Terintegrasi
Fajar vs Hovit: Siapa...
Fajar vs Hovit: Siapa Bawa Pulang Juara? Ini Link Nonton Grand Final MasterChef Indonesia di VISION
Berita Terkini
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Gaya Komunikasi Prabowo...
Gaya Komunikasi Prabowo Dinilai Lugas dan Nasionalistik
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Prabowo Ingatkan Sejarah...
Prabowo Ingatkan Sejarah Indonesia Selalu Diadu Domba dan Dipecah Belah
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved