Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88 Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:15 WIB
loading...
Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88 Terancam 5 Tahun Penjara
Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA (22) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri, IA (22) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Terduga teroris tersebut diketahui mahasiswa aktif di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka.





"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Aswin.

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 sekitar pukul 12.00 WIB beberapa hari lalu.

IA disebut Densus 88 sebagai salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)