RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kata Eddy, mengenai kohabitasi (kumpul kebo) pada Pasal 418 ini merupakan delik aduan. Pemerintah mengusulkan untuk menghapus ketentuan kepala desa (kades) yang dapat mengajukan aduan.
“Kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan,” imbuhnya.
Terakhir, Eddy menjelaskan, mengenai perkosaan Pasal 479, marital rape atau perkosaan dalam perkawinan dimasukkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kemudian Pasal 479 memuat tentang statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dan hal-hal lain yang disamakan dengan perkosaan,” sambung Eddy.
“Begitulah hasil sosialisasi dan masukan, melakukan penambahan berupa penjelasan pasal dan memperhalus bahasa pada ketentuan yang ada,” pungkasnya.
“Kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan,” imbuhnya.
Terakhir, Eddy menjelaskan, mengenai perkosaan Pasal 479, marital rape atau perkosaan dalam perkawinan dimasukkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kemudian Pasal 479 memuat tentang statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dan hal-hal lain yang disamakan dengan perkosaan,” sambung Eddy.
“Begitulah hasil sosialisasi dan masukan, melakukan penambahan berupa penjelasan pasal dan memperhalus bahasa pada ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :