RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:53 WIB
loading...
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait RUU KUHP. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai 14 isu kontroversial dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Di antaranya mengenai perzinahan, kohabitasi ( kumpul kebo ), dan pemerkosaan.

Mengenai perzinahan dalam Pasal 417, Edward menjelaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perzinahan. Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.

Pemerintah menambahkan siapa saja yang boleh mengadukan perzinahan ini. “Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan. Tetapi ketentuan dalam pasal ini merupakan delik aduan. Hanya saja ditambah, yang boleh mengadu ini bukan hanya suami atau istri, tapi orang tua atau anaknya,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi



Selanjutnya, kata Eddy, mengenai kohabitasi (kumpul kebo) pada Pasal 418 ini merupakan delik aduan. Pemerintah mengusulkan untuk menghapus ketentuan kepala desa (kades) yang dapat mengajukan aduan.

“Kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan,” imbuhnya.

Terakhir, Eddy menjelaskan, mengenai perkosaan Pasal 479, marital rape atau perkosaan dalam perkawinan dimasukkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Kemudian Pasal 479 memuat tentang statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dan hal-hal lain yang disamakan dengan perkosaan,” sambung Eddy.

“Begitulah hasil sosialisasi dan masukan, melakukan penambahan berupa penjelasan pasal dan memperhalus bahasa pada ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved