TNI AL Usut Dugaan Pelanggaran 3 Kapal Pengekspor Minyak Goreng
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:35 WIB
loading...
KSAL Laksamana Yudo Margono mengungkapkan perkembangan usai menangkap 14 kapal yang diduga hendak melakukan kegiatan ekspor minyak goreng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengungkapkan perkembangan usai menangkap 14 kapal yang diduga hendak melakukan kegiatan ekspor minyak goreng . Saat ini pihaknya tengah mengusut 3 kapal lainnya.
"Dari 14 yang kita hentikan waktu itu, kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Subisidi Minyak Goreng Curah Akan Berakhir, Pemerintah Andalkan SIMIRAH
Yudo mengatakan tiga kapal tersebut masing-masing ditangkap di Dumai, Ambon, dan Pontianak. Selanjutnya, kata Yudo, pihaknya akan gelar perkara bersama instansi lainnya dan jika memang tidak terbukti bersalah maka kapal-kapal tersebut akan dibebaskan.
"Tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum. Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari Kementerian/Lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," jelasnya.
"Dari 14 yang kita hentikan waktu itu, kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Subisidi Minyak Goreng Curah Akan Berakhir, Pemerintah Andalkan SIMIRAH
Yudo mengatakan tiga kapal tersebut masing-masing ditangkap di Dumai, Ambon, dan Pontianak. Selanjutnya, kata Yudo, pihaknya akan gelar perkara bersama instansi lainnya dan jika memang tidak terbukti bersalah maka kapal-kapal tersebut akan dibebaskan.
"Tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum. Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari Kementerian/Lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," jelasnya.
Lihat Juga :